SELAMAT DATANG DI BLOG CU SINAR KASIH BAGAN BATU "saling melayani hidup lebih bermakna" TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Generated by ExpressoGenerated by ExpressoGenerated by Expresso

Rabu, 04 Juli 2012

JENIS KEANGGOTAAN DI CU .SINAR KASIH

A. JENIS KEANGGOTAAN
  1. Anggota adalah individu yang sudah dewasa, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota dan selanjutnya berhak untuk mendapat layanan sebagai anggota sebagaimana diatur dalam AD/ ART
  2. Anggota Luar Biasa (ALB ) adalah anak-anak (belum kawin) dari anggota dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua/ wali
B. SYARAT KEANGGOTAAN
  1. Syarat menjadi Anggota
    • Mengisi formulir pendaftaran anggota CUSinar Kasih
    • Menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy KTP dan Kartu Keluarga
    • Menyerahkan pas photo berwarna terbaru, sebanyak:
      • 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3
    • Membayar biaya:
      • Administrasi Rp. 50.000,00
      • impanan Pokok Rp. 100.000,00
      • Simpanan Wajib, minimal (kelipatan Rp.10.000,00)
    • Dijamin oleh minimal 1 (satu) orang Anggota CU Sinar Kasih
    • Wajib mengikuti Pendidikan Dasar Anggota secara penuh
    • Wajib mentaati AD/ ART, Pola Kebijakan serta Peraturan Khusus CU Sinar Kasih
  2. Syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB)
    • Mengisi Formulir Pendaftaran ALB CU Sinar Kasih
    • Menyerahkan 2 (dua) lembar foto copy KTP orang tua/ wali dan yg bersangkutan dan 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga
    • Membayar biaya:
      • Administrasi Rp. 50.000,00
      • Simpanan Pokok Rp. 100.000,00
      • Simpanan Wajib, minimal (kelipatan Rp. 10.000,00 )

CARA BERGABUNG DI KOPERASI CU.SINAR KASIH

Bila Anda memahami landasan gerakan Koperasi Kredit Sinar Kasih dan setuju maka anda dapat bergabung dengan kami. Syaratnya:
  1. Mengisi surat permohonan menjadi anggota & melampirkan Pasfoto ( 3x2 ) 2 lembar, 1 foto copy KTP yang masih berlaku  dengan kewajiban menyetor:
    1. Simp. Pokok Rp. 100.000 hanya sekali
    2. Simp. Wajib Rp.  10.000 tiap bulan
    3. Simp. Non Saham (sukarela)
  2. Mematuhi AD/ART dan keputusan-keputusan Rapat Anggota

JENID SIMPANAN DI CU.SINAR KASIH

SIMPANAN SAHAM: adalah simpanan yang ikut menanggung resiko organisasi.  Simpanan tersebut mendapat dividen, dan tidak boleh ditarik selama masih menjadi anggota CU Sinar Kasih Simpanan Saham  terdiri atas:           
  1. SIMPANAN POKOK (SP). Simpanan Pokok disetor pada saat menjadi anggota (hanya satu kali) . Besarnya Rp. 100.000,-  (Seratus ribu rupiah)
  2. SIMPANAN WAJIB (SW) Rp.10.000/bulan. Simpanan Wajib adalah simpanan saham yang disetor setiap bulan dalam jumlah yang sama dan dapat dibayar sekaligus dimuka  untuk 1 (satu)  tahun.
  3. SIMPANAN WAJIB KAPITALISASI (SWK). Adalah simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman, yang besarnya 1% dari jumlah pinjaman yang dikabulkan.
SIMPANAN NON SAHAM
  1. SISUKA ( Simpanan Sukarela Berjangka ) Adalah Simpanan berjangka dalam Periode 3,6 dan 12 bulan berjalan dan di kenakan biaya bunga sesuai dengan Keputusan Pengurus,besaran simpanan Sisuka minimal Rp.5.000.000,00-Rp.10.000.000,00
  2. Selanjutnya Masih dalam Tahap Perencanaan .

Admin 2012

JATI DIRI KOPERASI

ALIANSI KOPERASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE - ICA)

Pernyataan Jatidiri Koperasi

Definisi
Koperasi adalah asosiasi otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya dan aspirasi mereka melalui lembaga yang mereka miliki dan dikontrol bersama.

Nilai-nilai
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama. Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai ethis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab social dan kepeduliaan terhadap sesama.

Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip Koperasi merupakan panduan bagi setiap Koperasi untuk mengembangkan nilai-nilai ke dalam praktek.

* Keanggotaan yang sukarela dan terbuka
* Pengawasan yang demokratis oleh anggota
* Partisipasi ekonomi anggota
* Otonomi dan keswadayaan
* Pendidikan, pelatihan dan informasi
* Kerjasama diantara Koperasi
* Kepedulian terhadap komunitas

7 KESALAHAN FATAL DALAM MENGELOLA CREDIT UNION


"Tujuh Dosa Kematian CU" terdapat dalam modul Pelatihan CU Microfinance Innovation  yang dikembangkan ACCU dasawarsa 1990. Tujuh Dosa ini  disampaikan CEO ACCU - Mr. Ranjith.  Meski banyak yang sudah tahu tujuh dosa ini, ada baiknya  kita simak dan renungkan kembali karena penting bagi pengurus, pengawas serta manajer CU/ Kopdit agar tidak melakukan kesalahan yang menyebabkan CU bangkrut atau mati pelan-pelan. Penulis mengangkat kembali ‘Tujuh Dosa Kematian CU’ yang saya terjemahkan secara bebas menjadi “Tujuh Kesalahan Fatal Kematian CU” tanpa maksud  menakut-nakuti  pengelola CU tetapi ingin mengingatkan kembali agar tidak terperosok melakukan tujuh kesalahan tersebut. Karena tujuh kesalahan ini  sering dilakukan  insan-insan CU.



Ketujuh kesalahan fatal tersebut adalah :

1. Ketergantungan pada pihak lain.
Terlalu bergantung pada bantuan pihak luar membuat CU  menjadi lemah atau tidak memiliki stamina. Bantuan bisa datang dari pemerintah berupa pinjaman lunak/grant maupun sumbangan/hibah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Mungkin pada saat awal masih bisa diterima, namun harus ada rencana yang pasti batas waktu berakhirnya bantuan,  sehingga CU harus merencanakan kemandirian organisasi dan bisnis.
Di Indonesia sering terdengar istilah ‘Koperasi Merpati’ yaitu koperasi yang hidup karena adanya bantuan.  Karena adanya bantuan  koperasi berjalan, namun setelah bantuan dihentikan koperasi bubar atau tidak beroperasi. Pengalaman tersebut  menjadi bahan pelajaran dan diharapkan tidak akan terulang kembali.
Jika CU/Kopdit memang membutuhkan tambahan modal gunakanlah Interlending Daerah meski jumlahnya dibatasi maksimal 5 % dari total aset. Pembatasan ini agar kemandirian dan otonomi CU  tidak terganggu.

2. Informasi keuangan yang membingungkan.
Laporan keuangan pengurus/manajer yang tidak standar membuat orang yang membaca menjadi bingung atau tidak paham.  Penyusunan laporan keuangan tidak boleh semaunya karena harus mengikuti  Standar Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit (SAKKK).   Laporan yang tidak standar mungkin karena tidak tahu atau memang sengaja supaya yang membaca binggung, dengan demikian tidak ada pertanyaan.
Membuat laporan keuangan dengan niat  membingungkan orang sudah termasuk  perbuatan melanggar hukum karena ada unsur kesengajaan yaitu  mengandung unsur manipulasi (window dressing). Perbuatan ini  menyebabkan  CU dan  anggota sebagai pemilik mengalami kerugian.
Penyususnan laporan keuangan yang benar paling tidak mengandung :  Neraca, Laporan Surplus Hasil Usaha, Penjelasan Neraca dan Surplus Hasil Usaha, Laporan Cash flow (penerimaan dan pengeluaran kas). Ada beberapa CU yang sengaja tidak mau menggunakan piranti lunak namun memakai program sendiri yang tidak pernah maksimal penggunaanya dan tidak pernah menyelesaikan secara tuntas laporan keuangan. Termasuk dalam hal ini, pengurus dan manajer tidak menyimpan rapi bukti keuangan,  sehingga menyulitkan pemeriksaan oleh auditor/pengawas.

3. Produk dan pelayanan yang tidak kompetitif.
Produk-produk  tradisional yang tidak menarik  disebut sebagai salah satu dosa kematian  karena anggota tidak akan melirik produk tersebut. Misalnya produk simpanan hanya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tidak ada simpanan lain, tidak ada diversifikasi simpanan.
Demikian juga pelayanan  masih  tradisional. Misalnya buku anggota dan buku simpanan masih ditulis  tangan, masih ada tipex, administrasi keuangan belum menggunakan  piranti lunak komputer, menarik simpanan selalu menunggu ada penerimaan  anggota lain, bunga pinjaman  terlalu tinggi sedangkan lembaga keuangan lain jauh lebih kecil, bunga simpanan nonsaham terlalu tinggi menyebabkan bunga pinjaman relatif tinggi sehingga tidak dapat bersaing dengan pasar.
Jangka waktu pencairan pinjaman terlalu lama menyebabkan banyak anggota lari ke lembaga keuangan lain yang lebih cepat dan luwes. CU yang tidak menambah jenis produk simpanan dan pinjaman  serta tidak ada perbaikan kualitas pelayanan  akan ditinggalkan anggota. Akhirnya    CU akan mati pelan-pelan.

Selasa, 03 Juli 2012

PENGERTIAN KOPERASI SECARA UMUM

Pengertian Koperasi…
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

SEJARAH CREDIT UNION DI INDONESIA


Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien, pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai  dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju.
Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala Raiffeisen tidak terdengar lagi  pada pertengahan tahun 1960-an dan yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru, dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU memberikan tanggapan yang sangat  positif dan mengirimkan salah satu tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.

SEJARAH CREDIT UNION DUNIA


Pada awal abad ke-19, masyarakat Jerman ditimpa musibah kelaparan dan musim dingin hebat. Para petani yang menggantungkan hidup pada kemurahan alam tak berdaya melawan keadaan. Persediaan makanan sangat terbatas dan penyakit mewabah.

Foto Google/Friedrich Wilhelm Raiffeisen
Dalam keadaan yang serba tak menentu seperti itu, ada sekelompok orang yang diuntungkan dan bahagia atas penderitaan orang lain. Mereka adalah para lintah darat. Kalau para petani memerlukan uang, maka kepada lintah darat itulah mereka berlindung. Para lintah darat meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Beginilah nasib para petani “gali lubang tutup lubang, tutup hutang lama, cari hutang baru.” Bahkan sering terjadi harta benda para petani juga menjadi incaran para lintah darat.
Karena sulitnya kehidupan di kampung, para petani berbondong-bondong ke kota mengadu nasib mencari pekerjaan. Di sana mereka berusaha mencari nafkah sebagai buruh kasar di pabrik-pabrik. Tetapi, sebagai buruh kasar, mereka hanya diperas tenaga dan keringatnya, tanpa  imbalan atau upah memadai. Majikan malah bertambah kaya, tetapi buruh hanya dijadikan sebagai sapi perahan belaka.