Ketujuh kesalahan fatal tersebut adalah :
1. Ketergantungan pada pihak lain.
Terlalu bergantung pada bantuan pihak
luar membuat CU menjadi lemah atau tidak memiliki stamina. Bantuan bisa
datang dari pemerintah berupa pinjaman lunak/grant maupun
sumbangan/hibah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Mungkin pada saat awal
masih bisa diterima, namun harus ada rencana yang pasti batas waktu
berakhirnya bantuan, sehingga CU harus merencanakan kemandirian
organisasi dan bisnis.
Di Indonesia sering terdengar istilah
‘Koperasi Merpati’ yaitu koperasi yang hidup karena adanya bantuan.
Karena adanya bantuan koperasi berjalan, namun setelah bantuan
dihentikan koperasi bubar atau tidak beroperasi. Pengalaman tersebut
menjadi bahan pelajaran dan diharapkan tidak akan terulang kembali.
Jika CU/Kopdit memang membutuhkan tambahan modal gunakanlah Interlending Daerah meski jumlahnya dibatasi maksimal 5 % dari total aset. Pembatasan ini agar kemandirian dan otonomi CU tidak terganggu.
2. Informasi keuangan yang membingungkan.
Laporan keuangan pengurus/manajer yang
tidak standar membuat orang yang membaca menjadi bingung atau tidak
paham. Penyusunan laporan keuangan tidak boleh semaunya karena harus
mengikuti Standar Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit (SAKKK). Laporan
yang tidak standar mungkin karena tidak tahu atau memang sengaja supaya
yang membaca binggung, dengan demikian tidak ada pertanyaan.
Membuat laporan keuangan dengan niat
membingungkan orang sudah termasuk perbuatan melanggar hukum karena ada
unsur kesengajaan yaitu mengandung unsur manipulasi (window dressing). Perbuatan ini menyebabkan CU dan anggota sebagai pemilik mengalami kerugian.
Penyususnan laporan keuangan yang benar
paling tidak mengandung : Neraca, Laporan Surplus Hasil Usaha,
Penjelasan Neraca dan Surplus Hasil Usaha, Laporan Cash flow (penerimaan
dan pengeluaran kas). Ada beberapa CU yang sengaja tidak mau
menggunakan piranti lunak namun memakai program sendiri yang tidak
pernah maksimal penggunaanya dan tidak pernah menyelesaikan secara
tuntas laporan keuangan. Termasuk dalam hal ini, pengurus dan manajer
tidak menyimpan rapi bukti keuangan, sehingga menyulitkan pemeriksaan
oleh auditor/pengawas.
3. Produk dan pelayanan yang tidak kompetitif.
Produk-produk tradisional yang tidak
menarik disebut sebagai salah satu dosa kematian karena anggota tidak
akan melirik produk tersebut. Misalnya produk simpanan hanya Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib, tidak ada simpanan lain, tidak ada
diversifikasi simpanan.
Demikian juga pelayanan masih tradisional. Misalnya buku anggota dan buku simpanan masih ditulis tangan, masih ada tipex,
administrasi keuangan belum menggunakan piranti lunak komputer,
menarik simpanan selalu menunggu ada penerimaan anggota lain, bunga
pinjaman terlalu tinggi sedangkan lembaga keuangan lain jauh lebih
kecil, bunga simpanan nonsaham terlalu tinggi menyebabkan bunga pinjaman
relatif tinggi sehingga tidak dapat bersaing dengan pasar.
Jangka waktu pencairan pinjaman terlalu
lama menyebabkan banyak anggota lari ke lembaga keuangan lain yang lebih
cepat dan luwes. CU yang tidak menambah jenis produk simpanan dan
pinjaman serta tidak ada perbaikan kualitas pelayanan akan
ditinggalkan anggota. Akhirnya CU akan mati pelan-pelan.
4. Citra publik buruk.
Bila ingin terus berkembang, CU harus
menjaga nama baik. Hal-hal yang terkait dengan citra antara lain:
hubungan CU dengan masyarakat sekitar, tindakan CU sebagai lembaga
kepada anggota/masyarakat sekitar, tindakan CU sebagai lembaga kepada
karyawan yang dikeluarkan, produk pinjaman dan simpanan yang melanggar
etika dan budaya masyarakat sekitar, produk simpanan yang membohongi
anggota, perilaku pengurus/pengawas/manajemen yang melanggar etika
dan budaya masyarakat , tindakan manajemen yang tidak pantas melayani
anggota.
Nilai-nilai universal yang dianut CU
adalah kebersamaan, kejujuran, saling membantu, kerjasama, tidak
diskriminasi, menjaga keberagaman, tanggungjawab sosial, dan pengawasan
secara demokratis. Jika nilai-nilai ini dijalankan, diharapkan citra
CU di mata publik positif. Sebaliknya jika nilai-nilai tersebut
dilanggar, citra CU buruk dan akan mati pelan-pelan.
5. Tidak konsisten dengan komitmen
Keputusan yang diambil dalam forum Rapat
Anggota merupakan komitmen yang disepakati bersama, karena itu harus
dijalankan konsisten. Kadang-kadang pengurus/manajer tidak melaksanakan
keputusan Rapat Anggota bahkan ada yang meniadakannya. Contoh
anggota harus konsisten mengangsur pokok pinjaman bersama jasa
pinjaman, namun ada pengurus dan staf justru melanggar. Anggota pasti
mengikuti jejak mereka. Ada pengurus yang melanggar Batas Maksimum
Pinjaman. Kadang-kadang pengurus/manajemen menghadapi dilema. Di satu
pihak harus mengejar target , di pihak lain tidak boleh melanggar Batas Maksimum Pemberian Pinjaman.
6. Analisis pinjaman ala pemotongan kue.
Pada CU yang baru berdiri biasanya
terjadi praktek analisa pinjaman ala pemotongan kue yaitu semua anggota
yang mengajukan pinjaman dibagi sama rata. Artinya tidak dianalisa
berdasarkan kemampuan mengembalikan pinjaman tetapi lebih ditekan pada
kesamaan hak sebagai anggota. Hal ini jika tidak dikaji kembali akan
menjadi kesalahan fatal.
Karena itu pemberian pinjaman seharusnya
berdasarkan kemampuan anggota mengembalikan pinjamannya. Pemberian
pinjaman yang melebihi kemampuan mengembalikan tidak menguntungkan
anggota dan CU. Anggota akan mengalami kesulitan waktu pengembalian,
sehingga timbul kemacetan dan pendapatan CU menurun.
7. Filosofis sosial di atas citra bisnis.
CU adalah lembaga bisnis dari , oleh
dan untuk anggota. CU bukan lembaga sosial dan bukan lembaga karitatif.
Karena itu CU harus memperoleh laba untuk meningkatkan pelayanan kepada
anggota dan mempertahankan hidup CU. Namun demikian CU bekerja tidak
semata-mata mengejar laba tapi harus memperhatikan kepentingan anggota
sebagai bagian dari pengembangan masyarakat (community development) yang tidak terpisahkan dari pengembangan CU.
CU dituntut meningkatkan martabat
anggota, karenanya ia memiliki tanggungjawab agar anggota dapat
membangun diri sendiri. Dengan demikian anggota memliki kemampuan
meningkatkan pendapatan melalui jasa-jasa yang disediakan CU.
Jasa - jasa tersebut tidak mesti gratis
namun anggota harus dilatih agar menghargai dan membayar jasa tersebut.
Jadi, semua jasa tidak ada yang gratis (no free lunch). Semua
pinjaman harus dikembalikan sesuai aturan dan jika ada masalah harus
dipecahkan bersama untuk mencari solusi terbaik. Tidak ada pinjaman yang
dihapus. Kalau CU menghapus pinjaman karena kasihan, CU akan menghadapi
kondisi mati pelan-pelan.
Kesimpulan
CU adalah lembaga bisnis yang dimiliki
anggota, dikontrol oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.
Karena itu CU sebagai lembaga bisnis harus berkembang menyesuaikan
kebutuhan anggota yang semakin meningkat seimbang dengan perkembangan
jaman. CU harus memperoleh laba untuk meningkatkan jasa pelayanan kepada
anggota sehingga ia tidak akan mengalami kekunoan karena tidak
berubah sesuai keinginan masyarakat. CU harus selalu kreatif dan
inovatif sesuai kebutuhan pasar yang selalu berubah baik produk
simpanan, produk pinjaman dan kualitas pelayanan yang didukung teknologi
terkini. Membesarkan CU sejalan membangun manusianya (taraf hidup
anggota, pengurus, pengawas dan manajemen). Jadi, pengembangan CU
berkesinambung tidak terlepas meningkatkan jumlah uang, manusia dan
pengembangan serta menghindari 7 dosa kematian agar ia berkembang terus
seperti di negara maju. PICU
Oleh : Abat Elias
Sumber : www.cucoindo.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar