SIMPANAN SAHAM: adalah simpanan yang ikut menanggung
resiko organisasi. Simpanan tersebut mendapat dividen, dan tidak boleh
ditarik selama masih menjadi anggota CU Sinar Kasih Simpanan Saham
terdiri atas:
- SIMPANAN POKOK (SP). Simpanan Pokok disetor pada saat menjadi anggota (hanya satu kali) . Besarnya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
- SIMPANAN WAJIB (SW) Rp.10.000/bulan. Simpanan Wajib adalah simpanan saham yang disetor setiap bulan dalam jumlah yang sama dan dapat dibayar sekaligus dimuka untuk 1 (satu) tahun.
- SIMPANAN WAJIB KAPITALISASI (SWK). Adalah simpanan saham yang disetor pada saat pencairan pinjaman, yang besarnya 1% dari jumlah pinjaman yang dikabulkan.
- SISUKA ( Simpanan Sukarela Berjangka ) Adalah Simpanan berjangka dalam Periode 3,6 dan 12 bulan berjalan dan di kenakan biaya bunga sesuai dengan Keputusan Pengurus,besaran simpanan Sisuka minimal Rp.5.000.000,00-Rp.10.000.000,00
- Selanjutnya Masih dalam Tahap Perencanaan .
Admin 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar