Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk
ke indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah
mendirikan usaha – usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien,
pemerintah indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan
memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 1959.
Namun musibah terjadi pada permulaan tahun 1960-an, dimana inflasi
melanda negeri kita sangat hebat, banyak usaha – usaha yang bergerak
dibidang simpan – pinjam menjadi lumpuh, karena tidak bisa menentang
inflasi yang kian melaju.
Koperasi – koperasi ini akhirnya banyak yang beralih menjadi Koperasi
Konsumsi yang banyak berspekulasi uang, akhirnya koperasi – koperasi ala
Raiffeisen tidak terdengar lagi pada pertengahan tahun 1960-an dan
yang bermunculan adalah Koperasi Serba Usaha.
Perubahan kondisi moneter terjadi pada awal pemerintahan Orde Baru,
dimana ekonomi negara cenderung ke arah stabil. Stabilitas itu mulai
terlihat mulai pada tahun 1967. Pada waktu itu pengerak ekonomi
masyarakat mulai memikirkan pengembangan koperasi kredit dan mereka
mulai menghubungi WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit.WOCCU
memberikan tanggapan yang sangat positif dan mengirimkan salah satu
tenaga ahlinya yaitu Mr. A.A Baily ke Indonesia, dalam pertemuan dengan
Mr. A. A baily tersebut didiskusikan kemungkinan diperkenalkan dan
dikembangkannya gagasan Credit Union di Indonesia sebagai sarana
sekaligus wahana pengentasan masyarakat Marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara
perodik di Jakarta dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama
Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim
oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan
operasionalnya, tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing
Director.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO Direktur Jendral Koperasi departemen tenaga kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono, untuk menjajaki kemungkinan dikembangkannya Credit Union di Indonesia dan berlindung dibawah naungan Undang – Undang Perkoperasian yaitu, UU No. 12/1967.
Tanggapan sangat positif dari Direktur Jendral Koperasi memberikan masa
Inkubasi selama 5 tahun untuk mengembangkan gagasan gerakan Kredit
Union di Indonesia. Masa inkubasi berakhir dengan diadakannya Konferensi
Nasional Koperasi Kredit bulan Agutus 1976 di Bandungan, Ambarawa, Jawa
Tengah, yang dihadiri juga oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur
Jendral Koperasi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jendral Koperasi,
beliau memberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan
mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada
ketentuan – ketentuan dalam UU no. 12/1967 tentang pokok – pokok
Perkoperasian di Indonesia. Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi
Kredit di ganti dengan Credit Union, sedangkan Credit Union Counselling
office (CUCO) diterjemahkan menjadi Biro Konsultasi Koperasi Kredit
(BK3).
Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit
Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi
Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) dengan kepengurusan yang dipilih
secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi
pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit
(BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan
Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union
Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D
(Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Saat ini BK3 berubah nama
menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit.
SUMBER : Wikipedia-Cu.padatasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar