SELAMAT DATANG DI BLOG CU SINAR KASIH BAGAN BATU "saling melayani hidup lebih bermakna" TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Generated by ExpressoGenerated by ExpressoGenerated by Expresso

Rabu, 04 Juli 2012

JENIS KEANGGOTAAN DI CU .SINAR KASIH

A. JENIS KEANGGOTAAN
  1. Anggota adalah individu yang sudah dewasa, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota dan selanjutnya berhak untuk mendapat layanan sebagai anggota sebagaimana diatur dalam AD/ ART
  2. Anggota Luar Biasa (ALB ) adalah anak-anak (belum kawin) dari anggota dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua/ wali
B. SYARAT KEANGGOTAAN
  1. Syarat menjadi Anggota
    • Mengisi formulir pendaftaran anggota CUSinar Kasih
    • Menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy KTP dan Kartu Keluarga
    • Menyerahkan pas photo berwarna terbaru, sebanyak:
      • 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3
    • Membayar biaya:
      • Administrasi Rp. 50.000,00
      • impanan Pokok Rp. 100.000,00
      • Simpanan Wajib, minimal (kelipatan Rp.10.000,00)
    • Dijamin oleh minimal 1 (satu) orang Anggota CU Sinar Kasih
    • Wajib mengikuti Pendidikan Dasar Anggota secara penuh
    • Wajib mentaati AD/ ART, Pola Kebijakan serta Peraturan Khusus CU Sinar Kasih
  2. Syarat menjadi Anggota Luar Biasa (ALB)
    • Mengisi Formulir Pendaftaran ALB CU Sinar Kasih
    • Menyerahkan 2 (dua) lembar foto copy KTP orang tua/ wali dan yg bersangkutan dan 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga
    • Membayar biaya:
      • Administrasi Rp. 50.000,00
      • Simpanan Pokok Rp. 100.000,00
      • Simpanan Wajib, minimal (kelipatan Rp. 10.000,00 )
KETERANGAN:
Peralihan dari ALB menjadi anggota, wajib mengikuti Pendidikan Dasar Anggota (PDA). Simpanan ALB tidak mendapat bunga, melainkan SHU
C. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Hak Anggota
    • Memperoleh layanan jasa simpan-pinjam menurut aturan yang berlaku
    • Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota
    • Memiliki hak suara yang sama
    • Memperoleh informasi tentang keadaan dan usaha CU Sinar Kasih
    • Meminta diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menurut ketentuan AD/ART CU Sinar Kasih
  2. Kewajiban Anggota
    • Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta simpanan lain yang jumlahnya diputuskan dalam RAT dan Peraturan Khusus di CU SINAR KASIH
    • Mengikuti Pendidikan Dasar Anggota 
    • Mengamalkan landasan, asas, dan prinsip-prinsip CU Sinar Kasih
    • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha simpan-pinjam dan semua kegiatan lain yang bertujuan untuk memajukan CU Sinar Kasih
    • Menyampaikan informasi mengenai pengembangan usaha dan tingkat kesejahteraan yang ada hubungannya dengan CU Sinar Kasih
    • Memelihara nama baik dan kebersamaan di dalam CU Sinar Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar