"Tujuh Dosa Kematian
CU" terdapat dalam modul Pelatihan CU Microfinance Innovation yang
dikembangkan ACCU dasawarsa 1990. Tujuh Dosa ini disampaikan CEO ACCU -
Mr. Ranjith. Meski banyak yang sudah tahu tujuh dosa ini, ada baiknya
kita simak dan renungkan kembali karena penting bagi pengurus, pengawas
serta manajer CU/ Kopdit agar tidak melakukan kesalahan yang
menyebabkan CU bangkrut atau mati pelan-pelan. Penulis mengangkat
kembali ‘Tujuh Dosa Kematian CU’ yang saya terjemahkan secara bebas
menjadi “Tujuh Kesalahan Fatal Kematian CU” tanpa maksud menakut-nakuti
pengelola CU tetapi ingin mengingatkan kembali agar tidak terperosok
melakukan tujuh kesalahan tersebut. Karena tujuh kesalahan ini sering
dilakukan insan-insan CU.
Ketujuh kesalahan fatal tersebut adalah :
1. Ketergantungan pada pihak lain.
Terlalu bergantung pada bantuan pihak
luar membuat CU menjadi lemah atau tidak memiliki stamina. Bantuan bisa
datang dari pemerintah berupa pinjaman lunak/grant maupun
sumbangan/hibah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Mungkin pada saat awal
masih bisa diterima, namun harus ada rencana yang pasti batas waktu
berakhirnya bantuan, sehingga CU harus merencanakan kemandirian
organisasi dan bisnis.
Di Indonesia sering terdengar istilah
‘Koperasi Merpati’ yaitu koperasi yang hidup karena adanya bantuan.
Karena adanya bantuan koperasi berjalan, namun setelah bantuan
dihentikan koperasi bubar atau tidak beroperasi. Pengalaman tersebut
menjadi bahan pelajaran dan diharapkan tidak akan terulang kembali.
Jika CU/Kopdit memang membutuhkan tambahan modal gunakanlah Interlending Daerah meski jumlahnya dibatasi maksimal 5 % dari total aset. Pembatasan ini agar kemandirian dan otonomi CU tidak terganggu.
2. Informasi keuangan yang membingungkan.
Laporan keuangan pengurus/manajer yang
tidak standar membuat orang yang membaca menjadi bingung atau tidak
paham. Penyusunan laporan keuangan tidak boleh semaunya karena harus
mengikuti Standar Akuntansi Keuangan Koperasi Kredit (SAKKK). Laporan
yang tidak standar mungkin karena tidak tahu atau memang sengaja supaya
yang membaca binggung, dengan demikian tidak ada pertanyaan.
Membuat laporan keuangan dengan niat
membingungkan orang sudah termasuk perbuatan melanggar hukum karena ada
unsur kesengajaan yaitu mengandung unsur manipulasi (window dressing). Perbuatan ini menyebabkan CU dan anggota sebagai pemilik mengalami kerugian.
Penyususnan laporan keuangan yang benar
paling tidak mengandung : Neraca, Laporan Surplus Hasil Usaha,
Penjelasan Neraca dan Surplus Hasil Usaha, Laporan Cash flow (penerimaan
dan pengeluaran kas). Ada beberapa CU yang sengaja tidak mau
menggunakan piranti lunak namun memakai program sendiri yang tidak
pernah maksimal penggunaanya dan tidak pernah menyelesaikan secara
tuntas laporan keuangan. Termasuk dalam hal ini, pengurus dan manajer
tidak menyimpan rapi bukti keuangan, sehingga menyulitkan pemeriksaan
oleh auditor/pengawas.
3. Produk dan pelayanan yang tidak kompetitif.
Produk-produk tradisional yang tidak
menarik disebut sebagai salah satu dosa kematian karena anggota tidak
akan melirik produk tersebut. Misalnya produk simpanan hanya Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib, tidak ada simpanan lain, tidak ada
diversifikasi simpanan.
Demikian juga pelayanan masih tradisional. Misalnya buku anggota dan buku simpanan masih ditulis tangan, masih ada tipex,
administrasi keuangan belum menggunakan piranti lunak komputer,
menarik simpanan selalu menunggu ada penerimaan anggota lain, bunga
pinjaman terlalu tinggi sedangkan lembaga keuangan lain jauh lebih
kecil, bunga simpanan nonsaham terlalu tinggi menyebabkan bunga pinjaman
relatif tinggi sehingga tidak dapat bersaing dengan pasar.
Jangka waktu pencairan pinjaman terlalu
lama menyebabkan banyak anggota lari ke lembaga keuangan lain yang lebih
cepat dan luwes. CU yang tidak menambah jenis produk simpanan dan
pinjaman serta tidak ada perbaikan kualitas pelayanan akan
ditinggalkan anggota. Akhirnya CU akan mati pelan-pelan.